tegas Arief.
Ada aturan lain yang ditegaskan Panitia Seleksi: calon dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Larangan ini berlaku sejak pendaftaran hingga proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR rampung. Mereka harus melepaskan jabatan di parpol terlebih dahulu jika ingin lolos.
Di sisi lain, calon hanya diperbolehkan memilih satu jabatan yang ingin dilamar. Soal pendaftaran, nantinya akan dilakukan secara online melalui situs resmi. Meski begitu, pansel tetap menyiapkan sekretariat untuk keperluan tertentu.
Panitia juga memasang aturan ketat soal hubungan keluarga. Mereka tak memperkenankan adanya hubungan semenda antara calon dengan anggota Dewan Komisioner OJK yang sedang menjabat. Ini semua bagian dari upaya menjaga objektivitas.
Arief sendiri berjanji proses ini akan berjalan transparan. Nepotisme, kata dia, tak akan mendapat tempat.
"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Global
Bapanas Pastikan Stok Pangan Nasional Kuat, Proyeksi Surplus Beras Capai 16 Juta Ton
BTN: Setiap Rp1 Triliun Investasi Properti Serap 8.000 Tenaga Kerja
Kekayaan Intelektual Kini Bisa Dijadikan Agunan KUR hingga Rp500 Juta