tegas Arief.
Ada aturan lain yang ditegaskan Panitia Seleksi: calon dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Larangan ini berlaku sejak pendaftaran hingga proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR rampung. Mereka harus melepaskan jabatan di parpol terlebih dahulu jika ingin lolos.
Di sisi lain, calon hanya diperbolehkan memilih satu jabatan yang ingin dilamar. Soal pendaftaran, nantinya akan dilakukan secara online melalui situs resmi. Meski begitu, pansel tetap menyiapkan sekretariat untuk keperluan tertentu.
Panitia juga memasang aturan ketat soal hubungan keluarga. Mereka tak memperkenankan adanya hubungan semenda antara calon dengan anggota Dewan Komisioner OJK yang sedang menjabat. Ini semua bagian dari upaya menjaga objektivitas.
Arief sendiri berjanji proses ini akan berjalan transparan. Nepotisme, kata dia, tak akan mendapat tempat.
"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Setor Rp11 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan
Jenazah Juwono Sudarsono Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Upacara Dipimpin Menhan
Pasar Rakyat Monas Atas Instruksi Presiden, 100.000 Kupon Dibagikan
Pemudik Motor Pilih Perjalanan Santai Demi Kesehatan Anak di Jalur Bekasi