Resolusi tersebut mendorong negara-negara anggota PBB dan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor Ekraf, di antaranya melalui (i) penguatan data, (ii) peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, (iii) peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, (iv) pemanfaatan kekayaan intelektual, dan (v) pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), secara bertanggung jawab.
Selain itu, Resolusi memandatkan PBB untuk secara rutin membahas isu Ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan dan publikasi secara berkala.
Bagi Indonesia, Resolusi tersebut melanjutkan peran kepemimpinan Indonesia dalam pengarusutamaan kerja sama internasional Ekraf, yang di antaranya diwujudkan melalui inisiatif World Conference on Creative Economy (WCCE) sejak tahun 2018. Lebih dari itu, Resolusi juga akan digunakan oleh Indonesia untuk mewujudkan lebih banyak kerja sama peningkatan kapasitas yang bermanfaat nyata bagi pelaku Ekraf dan berbagai pemangku kepentingan nasional.(ADV/RLS).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: biznislinggau.com
Artikel Terkait
Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Miss Universe 2025, Begini Kronologinya
Krisis Gaza: Bantuan Terhambat Picu Kelaparan Ekstrem Pasca Gencatan Senjata
Turkiye Keluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel Netanyahu Terkait Kejahatan Perang di Gaza
Laura Loomer Peringatkan Ancaman Wali Kota Muslim New York bagi AS & Israel