BICARA BERITA - Sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ: International Court Justice) mengenai gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida akan dimulai pada Kamis 11 Januari 2024.
Para pegiat pro Palestina, berharap Mahkamah Internasional akan memenangkan gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida.
Mengingat dukungan maksimal AS, penghentian kampanye militer sepertinya bisa ditempuh jika gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida ini berhasil dimenangkan.
Kasus yang diajukan Afrika Selatan ini menjadi preseden sebagai kasus pertama yang berkaitan dengan pengepungan Jalur Gaza.
Hingga hari ini, korban yang tewas di Gaza telah mencapai 23 ribu lebih, dan hampir 10 ribu diantaranya adalah anak-anak.
Permohonan Afrika Selatan ini telah diajukan pada 29 Desember lalu. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dimana Afrika Selatan dan Israel merupakan negara peserta.
Artikel Terkait
Iran Ancam Hantam Jantung Tel Aviv Jika AS Berani Serang
Ledakan di Teheran Bukan Serangan, Tapi Ketegangan AS-Iran Makin Menderu
Latihan Tembak Iran dan Manuver AS: Selat Hormuz Kembali Jadi Ajang Adu Kekuatan
Kedatangan Jenderal AS di Tel Aviv Peruncing Ketegangan dengan Iran