BICARA BERITA - Sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ: International Court Justice) mengenai gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida akan dimulai pada Kamis 11 Januari 2024.
Para pegiat pro Palestina, berharap Mahkamah Internasional akan memenangkan gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida.
Mengingat dukungan maksimal AS, penghentian kampanye militer sepertinya bisa ditempuh jika gugatan Afrika Selatan kepada Israel atas tuduhan genosida ini berhasil dimenangkan.
Kasus yang diajukan Afrika Selatan ini menjadi preseden sebagai kasus pertama yang berkaitan dengan pengepungan Jalur Gaza.
Hingga hari ini, korban yang tewas di Gaza telah mencapai 23 ribu lebih, dan hampir 10 ribu diantaranya adalah anak-anak.
Permohonan Afrika Selatan ini telah diajukan pada 29 Desember lalu. Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dimana Afrika Selatan dan Israel merupakan negara peserta.
Artikel Terkait
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April
Iran Tuntut Penarikan Pasukan AS dan Ganti Rugi sebagai Syarat Akhiri Perang
Menteri Iran Tuduh Israel Sensor Dampak Serangan Balasan
Iran Bantah Klaim Israel Soal Nasib Khamenei, Sebut Perang Mental