Tersangka Penikam Politisi Korea, Lee Jae Myung Ungkap Hal Ini: Sengaja Menyusup ke Partai, Buat Apa?

Thursday, 4 January 2024
Tersangka Penikam Politisi Korea, Lee Jae Myung Ungkap Hal Ini: Sengaja Menyusup ke Partai, Buat Apa?
Tersangka Penikam Politisi Korea, Lee Jae Myung Ungkap Hal Ini: Sengaja Menyusup ke Partai, Buat Apa?

 

murianetwork.com - Kabar mengejutkan datang lagi dari Korea Selatan, khususnya dunia politiknya.

Laporan dari tanggal 3 Januari mengungkapkan bahwa seorang pria berusia 60-an, yang menikam perwakilan Partai Demokrat Lee Jae Myung.

Masa lalu penyerang mencakup pola bergabung dan keluar dari partai konservatif.

Baca Juga: Siapa Istri Lee Jae Myung? Profil Politikus Korsel yang Ditikam Pria Misterius di Konferensi Pers Busan: Anak

Pria tersebut mengaku bergabung dengan Partai Demokrat tahun lalu dengan motif tersembunyi.

Menurut yang dilansir murianetwork.com melalui laman Allkpop, dia mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Perwakilan Lee Jae Myung.

Dia bertujuan untuk memantau jadwal perwakilan tersebut dengan cermat, mengisyaratkan rencana serangan tersebut.

Baca Juga: Terkuak Ini Tujuan Korea Selatan Sahkan Undang-undang Baru Tentang Publikasi Identitas dan Foto Tersangka Kriminal

Pihak berwenang sekarang mencari surat perintah penggeledahan untuk menyelidiki afiliasi partainya secara menyeluruh.

Mereka bertujuan untuk menentukan apakah penikaman tersebut merupakan kejahatan kebencian politik, terutama mengingat keterlibatan tersangka dalam berbagai kelompok politik dan penargetan khusus terhadap Lee Jae Myung.

Baca Juga: Berapa Umur Ana Ofelia Murguía? Intip Profil Aktris Sekaligus Pengisi Suara Mama Coco Asal Meksiko yang Meninggal Dunia

Polisi sangat ingin mengonfirmasi keanggotaan partainya saat ini dan di masa lalu, menyelidiki catatan komunikasi untuk mencari bukti potensial adanya konspirasi atau perencanaan solo.

Di tengah ketidakpastian dan pertanyaan mengenai kredibilitas keterangan tersangka, polisi tetap berupaya mendapatkan surat perintah penggeledahan sesuai Pasal 24 Ayat 4 UU Partai Politik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini