KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 20:25 WIB
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terkait - Berita Terkini

KPK Digugat Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2024, sebuah kasus yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan tersebut. Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Jadwal Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Gugatan praperadilan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara bernomor 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini rencananya akan digelar pada Senin, 17 November 2025. Pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.

Kronologi Penyelidikan KPK dan Janji Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik KPK diketahui telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji pada periode 2023–2024. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini diduga kuat menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Meski telah melakukan pemeriksaan masif, KPK hingga kini belum juga menetapkan tersangka. Padahal, pada Rabu, 10 September 2025, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berjanji akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Janji ini hingga kini belum terealisasi, dan Asep meminta masyarakat untuk terus bersabar.

Modus dan Dugaan Pelanggaran dalam Alokasi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota ini kemudian dikelola dan diduga kuat diperjualbelikan. Mekanisme yang terjadi diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam prakteknya, biro travel haji diduga diwajibkan menyetor commitment fee kepada oknum pejabat Kemenag senilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Dana hasil setoran ini lalu diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang berhasil disita oleh KPK.

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh ARRUKI dan LP3HI. Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus dinantikan publik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar