KPK Digugat Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2024, sebuah kasus yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan tersebut. Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Jadwal Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Gugatan praperadilan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara bernomor 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini rencananya akan digelar pada Senin, 17 November 2025. Pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Ijazah Jokowi: Ini Alasannya
KPK Akan Hadirkan Sepupu Bobby Nasution Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula