KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 20:25 WIB
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru

KPK Digugat Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2024, sebuah kasus yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan tersebut. Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Jadwal Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Gugatan praperadilan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang pertama untuk perkara bernomor 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini rencananya akan digelar pada Senin, 17 November 2025. Pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.

Kronologi Penyelidikan KPK dan Janji Penetapan Tersangka


Halaman:

Komentar