Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil: Gizi Hilang, Diganti Tepung dan Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan. Meski telah melakukan gelar perkara, KPK menyatakan masih membutuhkan kelengkapan bukti sebelum kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Pencarian Bukti Fisik Biskuit untuk Uji Laboratorium
Plt Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa tim penyelidik sedang berupaya mendapatkan sampel fisik biskuit dari pengadaan tersebut. Barang bukti ini dinilai krusial untuk memverifikasi kandungan gizi sebenarnya melalui uji laboratorium.
"Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya. Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus Korupsi: Kurangi 'Pertamax' Gizi, Tambah Tepung dan Gula
Asep Guntur membeberkan dugaan modus operandi dalam kasus korupsi makanan balita ini. Pelaku diduga mengurangi atau bahkan menghilangkan komponen gizi utama yang ia sebut sebagai "pertamax", yaitu campuran vitamin dan protein (premiks) yang merupakan bahan paling mahal.
Untuk menutupi pengurangan tersebut dan memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian dicampur dengan bahan yang jauh lebih murah, seperti tepung dan gula. Praktik ini menyebabkan biskuit kehilangan nilai gizinya secara signifikan.
Artikel Terkait
Kafe-Kafe Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK, Diduga Tak Masuk Laporan Kekayaan
KPK Telusuri Jejak Vendor Abadi di Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Netizen Soroti Perbedaan Penanganan dengan Kasus Jokowi
Pakar Hukum Usul Penahanan untuk Dorong Kasus Ijazah Jokowi