Ayah Cabuli Anak Kandung di Bekasi dengan Dalih Edukasi Seksual

- Selasa, 19 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandung di Bekasi dengan Dalih Edukasi Seksual

Seorang ayah berinisial JN (54) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kakaknya.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya bekerja. Namun, pelaku kemudian membawa korban pindah ke rumah kontrakan dan tinggal berdua dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Kombes Sumarni, Selasa (19/5/2026).

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menambahkan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan dari sejumlah saksi. Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags