KPK Periksa Delapan Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Nonaktif

- Selasa, 19 Mei 2026 | 08:35 WIB
KPK Periksa Delapan Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyuwangi pada Senin, 18 Mei 2026, dan berfokus pada praktik pemungutan iuran untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda tahun 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil memenuhi kewajiban mereka untuk hadir. Dalam keterangannya pada Selasa, 19 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami secara spesifik permintaan iuran yang diduga dilancarkan oleh Syamsul Auliya Rachman melalui asisten daerah dan sejumlah pejabat terkait.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui asisten daerah dan pejabat daerah terkait," ujar Budi.

Kedelapan saksi yang diperiksa terdiri dari jajaran struktural RSUD Cilacap. Mereka adalah Mahastini selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Shalata Iip Pamuji Muchsin sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis, Is Haryanto yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, serta Sugianto selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang. Selain itu, penyidik juga memeriksa Annas Wahyu Purwanto selaku Kepala Bagian Program dan Pengembangan, Jiwo Trusthi Mranani sebagai Kepala Bagian Keuangan, Yosi Novitasari selaku Kepala Bagian Umum, dan Laeli Musfiroh yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri mekanisme pengumpulan uang di lingkungan RSUD Cilacap. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa para pejabat struktural rumah sakit tersebut terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan iuran yang diduga berasal dari bupati nonaktif.

"Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR," lanjut Budi.

Sementara itu, penyidik tidak hanya menyoroti praktik pada tahun 2026. KPK juga mendalami kemungkinan bahwa permintaan serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Budi menambahkan bahwa para saksi dimintai keterangan mengenai pola permintaan iuran THR yang mungkin sudah berlangsung secara berulang.

"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar