Polda Riau Tetapkan PT MM sebagai Tersangka Korporasi Akibat Sawit Ilegal di Sempadan Sungai, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar

- Selasa, 19 Mei 2026 | 09:20 WIB
Polda Riau Tetapkan PT MM sebagai Tersangka Korporasi Akibat Sawit Ilegal di Sempadan Sungai, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar

Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perusakan lingkungan yang dinilai sebagai ‘dosa ekologis’ akibat aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT MM di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan tersebut telah melanggar ketentuan garis sempadan sungai, dengan jarak vegetasi tanaman sawit yang hanya berkisar dua hingga lima meter dari bibir sungai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli planologi, kawasan perkebunan sawit tersebut berada di area hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi persisnya terletak di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi, terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau,” kata Kombes Ade dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Visualisasi di lapangan memperlihatkan bahwa perkebunan sawit milik PT MM sama sekali tidak mematuhi aturan garis sempadan sungai. “Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3, jarak garis sempadan sungai kecil ditetapkan sejauh 50 meter, sementara sungai besar mencapai 100 meter. “Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai,” jelasnya.

Di sisi lain, polisi juga mengungkap adanya kerusakan lingkungan yang parah di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit. Temuan tersebut mencakup longsoran dengan kedalaman satu hingga dua meter, penurunan tanah atau amblas, serta erosi tanah sedalam 10 hingga 15 sentimeter dengan lebar 50 hingga 60 sentimeter. “Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen,” katanya.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tanah, parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan. “Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Polda Riau mencatat bahwa PT MM telah meraup keuntungan dari hasil panen sawit di area ilegal tersebut sejak 2022 hingga 2024. Para ahli memperkirakan kerugian ekologis yang sangat besar sebagai dampak dari penanaman sawit di sempadan sungai itu. “Berdasarkan perhitungan ahli kerusakan lingkungan, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” tuturnya.

Kasus ini mulai diselidiki Polda Riau sejak Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan panjang berdasarkan analisis scientific crime investigation (SCI), keterangan sejumlah ahli dan saksi, Polda Riau akhirnya menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan. Atas perkara tersebut, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar