KKP Selamatkan Ekspor Rajungan ke AS Senilai 80 Juta Dolar AS Setelah Tembus Hambatan Regulasi

- Selasa, 19 Mei 2026 | 08:35 WIB
KKP Selamatkan Ekspor Rajungan ke AS Senilai 80 Juta Dolar AS Setelah Tembus Hambatan Regulasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya berhasil menembus hambatan ekspor rajungan yang sebelumnya menjadi syarat ketat dari otoritas Amerika Serikat, sebuah capaian yang menyelamatkan salah satu komoditas andalan perikanan nasional. Amerika Serikat selama ini menjadi pasar utama bagi rajungan Indonesia, dengan nilai ekspor rata-rata mencapai 321 juta dolar AS dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar 16,6 persen dari total nilai ekspor produk perikanan ke negara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menjelaskan bahwa Amerika Serikat mewajibkan setiap negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang setara dengan regulasi mereka, terutama dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian tangkapan sampingan atau bycatch. Ketentuan ini diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA), yang mensyaratkan adanya comparability finding atau pengakuan kesetaraan sistem pengelolaan.

“Pada awalnya, rajungan yang ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS. Untuk membedakan dengan rajungan yang ditangkap menggunakan alat bubu yang telah memperoleh comparability finding, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Perjuangan panjang KKP dimulai sejak Oktober 2025, ketika National Fisheries Institute (NFI) bersama sejumlah importir seafood menggugat Pemerintah AS ke Court of International Trade (CIT). Gugatan tersebut membuahkan hasil: CIT memutuskan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet asal Indonesia, bersama Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka, selama 180 hari. Keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi peninjauan ulang comparability finding bagi negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” terang Machmud.

Upaya ini tidak berjalan sendiri. Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai unit eselon I KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), serta sejumlah mitra lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, dan KBRI Washington DC.

Hasilnya mulai terlihat pada 8 Mei 2026, ketika Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries mengumumkan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia. NOAA memastikan bahwa Indonesia memperoleh pengakuan setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama seperti yang telah diterima untuk rajungan bubu atau trap.

“Dengan hasil reviu tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.

Di sisi lain, tidak semua negara bernasib sama. Dalam peninjauan ulang yang sama, Filipina dinyatakan ditolak pengajuan comparability finding-nya.

Erwin menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang digagas KKP, di mana ekologi ditempatkan sebagai panglima pembangunan kelautan. Prinsip ini, menurutnya, selaras dengan semangat MMPA yang bertujuan mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, termasuk melalui pelaporan bycatch dan perluasan program pemantauan.

“Alhamdulillah, dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai 80 juta dolar AS, atau 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS. Nelayan rajungan gillnet pun dapat berusaha kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erwin.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai bagian dari upaya menggenjot ekspor. Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags