Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 10 November 2025 | 19:25 WIB
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo dan 7 Lainnya Terkait Kasus Ijazah - Bukan Kriminalisasi

Dukungan untuk Polda Metro Jaya Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Terkait Kasus Ijazah

Dukungan luas terus mengalir untuk Polda Metro Jaya pasca penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berbagai organisasi masyarakat dan tokoh nasional menilai langkah hukum ini sudah tepat. Dukungan datang dari Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menegaskan bahwa tindakan penyidik sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Bukan Kriminalisasi, Tapi Tindakan Faktual

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah kriminalisasi. Menurutnya, terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial.

"Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik," jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Roy Suryo dan lainnya diduga telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Metode analisis yang digunakan dinyatakan tidak ilmiah dan dianggap menyesatkan publik.

Latar Belakang Hukum Kasus Ijazah

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tindakan yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP. Sugeng dari IPW juga mengingatkan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan melibatkan ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. Hasilnya, Bareskrim menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti pemalsuan ijazah.

"Surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada," tegas Sugeng.

Proses Penyidikan yang Komprehensif

Penyidik Polda Metro Jaya disebut telah melakukan proses yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka. Sebanyak 117 saksi telah diperiksa, dan berbagai ahli dihadirkan, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa.

Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik. "Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum," kata Sugeng.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.

"Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," kata Kiai Anwar.

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, menilai opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, berpendapat serupa. Menurutnya, penetapan tersangka dapat memberikan kepastian hukum dan membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan lainnya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah oleh pihak UGM dan aparat penegak hukum. Proses hukum kini terus berjalan untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar