Proses Penyidikan yang Komprehensif
Penyidik Polda Metro Jaya disebut telah melakukan proses yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka. Sebanyak 117 saksi telah diperiksa, dan berbagai ahli dihadirkan, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa.
Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik. "Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum," kata Sugeng.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.
"Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," kata Kiai Anwar.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, menilai opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
Tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, berpendapat serupa. Menurutnya, penetapan tersangka dapat memberikan kepastian hukum dan membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan lainnya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah oleh pihak UGM dan aparat penegak hukum. Proses hukum kini terus berjalan untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
KPK Bongkar Modus Mark-Up Harga Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Whoosh: Dugaan Markup dan Beban Utang 60 Tahun