Kapolrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa MHR awalnya melakukan aksi sendirian dengan mencuri lampu hias milik Pemkot Surabaya pada 27 Juni 2025. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV dimana pelaku terlihat menggunakan kaus biru dan mengendarai motor Honda PCX putih.
Setelah tiga hari beraksi sendiri, MHR kemudian mengajak ayahnya, MT, untuk bersama-sama mencuri lampu dalam jumlah lebih banyak. Selama satu minggu, mereka berdua mencuri 15 lampu hias di sepanjang Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai 20 lampu hias yang dicuri dari kawasan wisata bersejarah Surabaya tersebut. Motif kejahatan ini didasari kebutuhan ekonomi sehari-hari dan adanya kesempatan.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan penadah barang curian tersebut.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas