Kapolrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa MHR awalnya melakukan aksi sendirian dengan mencuri lampu hias milik Pemkot Surabaya pada 27 Juni 2025. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV dimana pelaku terlihat menggunakan kaus biru dan mengendarai motor Honda PCX putih.
Setelah tiga hari beraksi sendiri, MHR kemudian mengajak ayahnya, MT, untuk bersama-sama mencuri lampu dalam jumlah lebih banyak. Selama satu minggu, mereka berdua mencuri 15 lampu hias di sepanjang Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai 20 lampu hias yang dicuri dari kawasan wisata bersejarah Surabaya tersebut. Motif kejahatan ini didasari kebutuhan ekonomi sehari-hari dan adanya kesempatan.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan penadah barang curian tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim
Bripda Waldi Aldiyat Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi
Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Sudah Sadar dan Motif Bullying Diselidiki