Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Minimarket dari Depok, Jakarta, dan Bogor

- Jumat, 07 November 2025 | 12:40 WIB
Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Minimarket dari Depok, Jakarta, dan Bogor
Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Minimarket dari Luar Daerah | Berita Surabaya

Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Minimarket dari Luar Daerah

SURABAYA, JATIM - Polda Jawa Timur berhasil membekuk sebuah komplotan perampok yang menyasar minimarket sebagai target aksinya. Kelompok ini diketahui telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari luar daerah, yakni Depok, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Profil dan Modus Operandi Perampok Minimarket

Dua tersangka yang telah ditangkap adalah SD alias Ameng (43) asal Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34) asal Demak, Jawa Tengah. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam status buron.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan memantau situasi terlebih dahulu sebelum melakukan aksi. Mereka tidak akan masuk jika kondisi minimarket ramai.

"Mereka memantau situasi terlebih dahulu. Jika ada banyak orang, pelaku mengurungkan niatnya dan beralih ke tempat lain. Sasaran mereka adalah minimarket yang sepi dengan hanya dua atau tiga pegawai," jelas AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11).

Barang Bukti dan Harta Hasil Kejahatan

Dalam setiap aksinya, pelaku rata-rata berhasil mendapatkan uang antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Tidak hanya uang, mereka juga merampok rokok dengan harga mahal untuk dijual kembali.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional, BPKB, dua buah senjata tajam, dua buah tas, dan dua buah lakban berwarna merah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa dalam aksinya, para pelaku membawa dua senjata tajam untuk mengintimidasi karyawan minimarket.

Gaya Hidup Mewah dan Ancaman Hukuman

Diduga, para pelaku memiliki gaya hidup mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini masih terus dikembangkan dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar