KPK telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang merupakan kader PKB.
Modus Permintaan Fee dan Ancaman Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Praktik suap dimulai pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan fee sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
KPK menemukan fakta bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Awalnya, fee yang disepakati adalah 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Tekanan Jabatan dan Istilah 'Jatah Preman'
Menurut keterangan KPK, Abdul Wahid menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaannya dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. Di kalangan internal Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar