KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau, Dana untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau dialirkan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang pemerasan tersebut dikumpulkan melalui pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggunaan Dana untuk Perjalanan Mewah ke Luar Negeri
Asep mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain Inggris, Gubernur Riau tersebut juga disebut menggunakan uang haram tersebut untuk kunjungan ke Brasil. "Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep.
Artikel Terkait
Motif Mengerikan Pembunuhan Nenek 74 Tahun di Jombang: Sakit Hati Gara-gara Bisnis Simpan Pinjam
Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk Tewaskan 2 Pemuda: Kronologi & Faktor Penyebab
KPK Beberkan Uang Hasil Pemasilan Rp2,25 M Gubernur Riau untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Debt Trap Whoosh? Pakar Soroti Agunan Proyek Kereta Cepat China yang Tak Jelas