KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau, Dana untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau dialirkan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang pemerasan tersebut dikumpulkan melalui pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggunaan Dana untuk Perjalanan Mewah ke Luar Negeri
Asep mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain Inggris, Gubernur Riau tersebut juga disebut menggunakan uang haram tersebut untuk kunjungan ke Brasil. "Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
KPK telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang merupakan kader PKB.
Modus Permintaan Fee dan Ancaman Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Praktik suap dimulai pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan fee sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
KPK menemukan fakta bahwa anggaran program pembangunan jalan dan jembatan mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Awalnya, fee yang disepakati adalah 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, Arief yang diduga mewakili Abdul Wahid menolak besaran tersebut dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Tekanan Jabatan dan Istilah 'Jatah Preman'
Menurut keterangan KPK, Abdul Wahid menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaannya dipenuhi. Melalui Arief, Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak bersedia menyetujui permintaan tersebut. Di kalangan internal Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar