Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M

- Rabu, 05 November 2025 | 11:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Pemerasan - Berita Terkini

BREAKING: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau.

Siapa Saja Tersangka Kasus Pemerasan Dinas PUPR Riau?

Berdasarkan informasi yang berkembang, ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai sejak Senin, 3 November 2025.

Kronologi OTT KPK dan Penangkapan Tersangka

Operasi penangkapan yang dilakukan KPK berlangsung dramatis. Awalnya, Abdul Wahid sempat tidak ditemukan saat tim KPK hendak melakukan penangkapan. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di wilayah Riau.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas (Sekdis), dan lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.

Adapun Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, awalnya juga dicari oleh KPK. Ia kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.

Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan

KPK mengungkap adanya praktik tidak terpuji dalam kasus ini. Disebutkan bahwa terdapat jatah atau pungutan sebesar beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini sangat signifikan, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:

  • Rupiah
  • Dolar Amerika Serikat (AS)
  • Poundsterling Inggris

Total nilai seluruh barang bukti uang tersebut, jika dikonversi ke Rupiah, diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara secara detail dari KPK dijadwalkan akan disiarkan pada siang hari ini, Rabu, 5 November 2025.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar