Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara
Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Pengedar Sabu 2,38 Gram Diringkus Polres Ogan Ilir, 1 Tersangka Ditangkap