Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara, Kronologi dan Motifnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:10 WIB
Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara, Kronologi dan Motifnya

Residivis Narkoba Aniaya Teman Hingga Tewas di Jatinegara

Seorang residivis berinisial AAS (37) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini berlangsung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Profil Pelaku: Residivis Kasus Narkoba

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki catatan kriminal. "Pelaku adalah seorang residivis," ujarnya. AAS sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan jadwal bebas pada Juni 2025.

Kronologi Penganiayaan di Jatinegara


Halaman:

Komentar