Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis 1,8 Kg, Modusnya via Medsos!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Polresta Bandung Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis 1,8 Kg, Modusnya via Medsos!

Polresta Bandung Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Cileunyi dan Majalaya

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cileunyi dan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Barang Bukti Tembakau Sintetis Disita Polisi

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa tiga pelaku produksi narkoba berhasil diamankan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di TKP Cileunyi, ditemukan 250 gram tembakau sintetis. Sementara itu, di lokasi kedua di Majalaya, polisi menyita 1.550 gram tembakau sintetis beserta berbagai bahan kimia lainnya yang digunakan untuk produksi.

Modus Peredaran Tembakau Sintetis via Media Sosial

Kompol Nova menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan barang haram ini secara bebas melalui platform media sosial. Modus operandi yang digunakan melibatkan transaksi jual beli melalui Instagram, Facebook, dan diduga juga TikTok. Polisi menekankan bahwa pelaku telah beralih dari cara-cara konvensional ke metode digital untuk menjangkau konsumen.

Ancaman Hukuman bagi Produsen Narkoba

Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama 20 tahun. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu jaringan pemakai.

Komentar