KPK dan Kasus Bobby Nasution: Desakan Penyidikan dan Isu Tebang Pilih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil langkah tegas untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan. Padahal, majelis hakim telah meminta KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendatangi markas KPK pada Jumat (24/10/2025) untuk mendesak sikap adil dari lembaga antirasuah tersebut. Mereka menuntut KPK bersikap tegas dan berani memeriksa serta menetapkan Bobby Nasution sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi jalan di Sumut.
Desakan KAMAK untuk KPK
Menurut Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, anak buah Bobby di kantor Gubernur Sumut telah mengakui menerima uang suap dalam kasus tersebut. "Anak buahnya sudah mengakui, mana mungkin gubernur tidak dapat jatah. Hakim kan sudah meminta agar Bobby dihadirkan di persidangan, mengapa KPK masih mau melindunginya?" kata Azmi.
Sejauh ini, hanya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Topan dikenal sebagai tangan kanan Bobby sejak keduanya masih bertugas di Pemko Medan. KPK sendiri telah mengakui bahwa aksi Topan menerima uang suap dari kontraktor tidak lepas dari perintah atasannya.
Pentingnya Penelusuran Aliran Dana dan Pertanggungjawaban Struktural
Azmi menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka Topan Ginting. "Kami menilai kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. KPK harus berani menelusuri aliran dana dan hubungan pertanggungjawaban secara struktural. Bobby Nasution sebagai atasan langsung tentu harus dimintai keterangan," tegas Azmi.
Azmi menambahkan bahwa publik menanti keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sumut secara utuh, tanpa pandang bulu. "Jangan ada kesan tebang pilih. KPK harus berani memanggil Bobby Nasution bila memang ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran dalam praktik suap yang menjerat bawahannya," jelasnya.
Peringatan KAMAK dan Pengawasan Publik
KAMAK mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku di level pelaksana teknis. "Kita ingin hukum ditegakkan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses, termasuk bila itu seorang kepala daerah," tegas Azmi Hadly.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat sipil untuk ikut mengawasi langkah-langkah KPK ke depan. "KPK jangan sampai kehilangan nyali dalam menegakkan keadilan. Kasus ini ujian besar bagi integritas lembaga antirasuah," pungkas Azmi.
Isu Keterikatan Janji dengan Jokowi
KAMAK menduga, sikap KPK yang tidak berani menyentuh Bobby disebabkan oleh keterikatan mereka dengan janji kepada Presiden Jokowi. Hal ini diduga karena semua pimpinan KPK yang menjabat saat ini adalah orang-orang pilihan Jokowi. Saat dipilih, mereka dikabarkan telah berjanji tidak akan menyentuh keluarga Jokowi dalam kasus korupsi.
Faktor lain yang diungkap adalah bahwa pimpinan KPK dan ketua tim penyidiknya berasal dari kepolisian. Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dikenal sangat dekat dengan Jokowi, dan karirnya di kepolisian disebut melonjak cepat berkat bantuan presiden. Janji-janji inilah yang diduga membuat KPK tak berkutik menghadapi kasus korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi, meski bukti dan saksi sangat kuat.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar