Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution
Hakim Pengadilan Tipikor Medan sedang menyelidiki mens rea atau niat jahat dalam pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang (Kirun), dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi.
Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan niat jahat dalam pergeseran anggaran akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR
KPK menghadirkan tiga saksi kunci: Bendahara PT Dalihan Natolu Grup Mariam, petugas BRILink Cindy, dan Komisaris PT Dalihan Natolu Grup Taufik Lubis. Majelis hakim meminta Mariam mengungkap aliran dana miliaran rupiah ke pejabat Dinas PUPR sepanjang 2024.
Setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer melalui rekening BRI dan Bank Sumut, Mariam akhirnya mengakui:
"Saya diperintahkan Pak Kirun mengirim uang kepada Kadis PUPR Sumut Mulyono, Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan Ahmad Juni."
Bukti transfer yang terungkap:
• Mulyono: Rp 2,380 miliar
• Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
• Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar
Hakim Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution dan Effendy Pohan
Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan yang mengagendakan pembuktian dakwaan terhadap Kirun dan Rayhan Dulasmi.
Hakim mengejar tiga saksi dari Dinas PUPR Sumut: Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas), dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan).
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?