Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Batam soal kasus narkoba 2 ton sabu menuai apresiasi dari anggota DPR. Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III, menyebut putusan bebas dari hukuman mati untuk ABK Sea Dragon, Terawa Fandi Ramadhan, adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, majelis hakim sudah jeli melihat fenomena di masyarakat terkait peran Fandi dalam kasus besar ini. "Ini harus jadi rujukan," ujar politisi yang akrab disapa Gus Falah, Sabtu di Jakarta.
Dia bilang, hakim menggunakan pendekatan 'keadilan berbasis bukti' dan benar-benar menjalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 ayat (1) undang-undang itu mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” tegas Gus Falah, yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.
Dengan begitu, dia menilai hakim punya sensitivitas dan kemandirian penuh dalam memutus perkara ini. Tak ada intervensi dari pihak manapun. Di sisi lain, Komisi III DPR sendiri berkomitmen memberi perhatian lebih pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1, dengan berat lebih dari 5 gram. Tapi vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam awalnya menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa, termasuk Fandi. Kasus ini bermula dari penyelundupan sabu dengan berat hampir 2 ton yang menggemparkan.
Artikel Terkait
Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem
Wakil Ketua MPR: Kebebasan Berpikir Perempuan Masih Jauh dari Kenyataan
Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Kementerian Haji Luncurkan Aplikasi Kawal Haji untuk Saluran Pengaduan Terintegrasi