Anggota DPR Apresiasi Putusan Bebas Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:45 WIB
Anggota DPR Apresiasi Putusan Bebas Hukuman Mati untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Batam soal kasus narkoba 2 ton sabu menuai apresiasi dari anggota DPR. Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III, menyebut putusan bebas dari hukuman mati untuk ABK Sea Dragon, Terawa Fandi Ramadhan, adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, majelis hakim sudah jeli melihat fenomena di masyarakat terkait peran Fandi dalam kasus besar ini. "Ini harus jadi rujukan," ujar politisi yang akrab disapa Gus Falah, Sabtu di Jakarta.

Dia bilang, hakim menggunakan pendekatan 'keadilan berbasis bukti' dan benar-benar menjalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 ayat (1) undang-undang itu mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” tegas Gus Falah, yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar