Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Bos Sawit Surya Darmadi Sindir Karyawan: "Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur"

Bos perusahaan sawit, Surya Darmadi, secara terbuka menyindir anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, periode 2004-2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (17/10/2025) ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Alasan Kehadiran Tovariga Diganti di Persidangan

Dalam persidangan, kuasa hukum perusahaan, Handika, menyampaikan bahwa Tovariga Triaginta Ginting tidak dapat menghadiri persidangan karena harus pulang ke Medan menjenguk orang tuanya yang sakit. Atas alasan tersebut, lima korporasi terdakwa yang semula diwakili Tovariga, kini diwakili oleh Iwan Surya Wiryawan, yang merupakan direksi di PT Delima Muda Nusantara, bagian dari grup Duta Palma.

Sindiran Pedas Surya Darmadi

Menanggapi hal tersebut, Surya Darmadi yang hadir secara daring langsung memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Tovariga sebenarnya telah mengundurkan diri. Dengan nada kesal, bos PT Duta Palma Group ini menyindir mantan karyawannya tersebut.

"Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur,"
ungkap Surya Darmadi di hadapan majelis hakim.

Profil Terdakwa dan Latar Belakang Perkara

Perkara ini menjerat tujuh korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga. Sementara dua perusahaan lain, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diwakili langsung oleh Surya Darmadi.

Sebelumnya, Surya Darmadi sendiri telah dihukum 16 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun serta kerugian negara Rp 39,7 miliar dalam kasus yang sama. Hakim membuktikan bahwa ia mendapatkan keuntungan dari perusahaan-perusahaannya, termasuk dari tidak diterapkannya skema sawit plasma rakyat 20 persen.

Dakwaan dan Modus Korporasi

Ketujuh korporasi terdakwa didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit. Jaksa menilai perusahaan-perusahaan ini mendapatkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki izin prinsip, AMDAL, UKL, UPL, dan lahannya berada di kawasan hutan.

Rincian Kerugian Negara Menurut Dakwaan

  • PT Palma Satu: Rp 1,4 triliun dan USD 3.288.924
  • PT Seberida Subur: Rp 734 miliar dan USD 116.553,36
  • PT Banyu Bening Utama: Rp 1,6 triliun dan USD 429.624
  • PT Panca Agro Lestari: Rp 877 miliar dan USD 1.580.200
  • PT Kencana Amal Tani: Rp 2,4 triliun dan USD 2.468.556

Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36, berdasarkan laporan BPKP. Sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan FEB UGM.

Sumber: Tribunnews

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar