Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Artis ini pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. Ia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap.
Meski JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dengan tuduhan terlibat jaringan peredaran narkoba, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan karena JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni dengan 95 gram sabu yang didakwakan.
Terjerat Lagi di Dalam Lapas
Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba. Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di selnya, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari dalam selnya. Akibatnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara