140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:25 WIB
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan

Kilas Balik Kasus Ammar Zoni

Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Artis ini pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. Ia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.

Setelah sempat bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap.

Meski JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dengan tuduhan terlibat jaringan peredaran narkoba, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan karena JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni dengan 95 gram sabu yang didakwakan.

Terjerat Lagi di Dalam Lapas

Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba. Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di selnya, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari dalam selnya. Akibatnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.

Sumber: Tribunnews


Halaman:

Komentar