140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, R. A. Mashudi, mengungkapkan bahwa 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan dijatuhi sanksi dan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan. Langkah tegas ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni, yang diamankan pada 9 Oktober 2025.
“Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Penegakan Aturan bagi Pegawai Lapas
Mashudi menjelaskan bahwa pelatihan disiplin ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan. Ia menegaskan komitmen Kemenkumham dalam memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya.
Mashudi memastikan bahwa proses pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu. “Semuanya yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara