140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, R. A. Mashudi, mengungkapkan bahwa 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan dijatuhi sanksi dan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan. Langkah tegas ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni, yang diamankan pada 9 Oktober 2025.
“Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Penegakan Aturan bagi Pegawai Lapas
Mashudi menjelaskan bahwa pelatihan disiplin ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan. Ia menegaskan komitmen Kemenkumham dalam memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya.
Mashudi memastikan bahwa proses pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu. “Semuanya yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Artis ini pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. Ia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap.
Meski JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dengan tuduhan terlibat jaringan peredaran narkoba, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan karena JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni dengan 95 gram sabu yang didakwakan.
Terjerat Lagi di Dalam Lapas
Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba. Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di selnya, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari dalam selnya. Akibatnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar