Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Uang tersebut diduga berasal dari penyelewengan dana dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Berdasarkan surat dakwaan, Kerry menggunakan uang tersebut bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Kegiatan golf di Thailand itu juga dihadiri oleh sejumlah pihak PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Modus Korupsi Sewa Terminal BBM Merak
Kasus ini berawal dari pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara Gading Ramadhan, menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina. Padahal, mereka mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry disebut memberikan persetujuan untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama. Alhasil, meski tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung, kerja sama sewa terminal itu tetap dilanjutkan. Dari skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman ke Bank Mandiri, padahal proses pengadaan belum ada.
Dakwaan juga menyebut bahwa Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal PT JMN yang menang. Proses pengadaan pun dianggap hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara yang ditanggung terpisah. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar