Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Hotman Paris Yakin Menang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13 Oktober 2025). Permohonan praperadilan ini diajukan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Keyakinan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Keyakinan ini didasarkan pada argumen bahwa tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," ujar Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi, harus terdapat alat bukti yang jelas mengenai kerugian negara. "Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.
Dasar Permohonan Praperadilan
Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah secara hukum. Alasannya, penetapan tersebut dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman di PN Jaksel.
Hotman juga berpendapat bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem selama menjabat. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata. Selain itu, ia menyoroti bahwa Kejagung gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Hotman pun meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
Pandangan Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka dianggap tidak benar.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung pada Senin (6/10/2025).
Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim untuk menerima eksepsi yang mereka ajukan. Jaksa berpendapat bahwa permohonan Nadiem cacat secara formil dan bukan merupakan kewenangan dari persidangan praperadilan. Kejagung meminta agar permohonan Nadiem dinyatakan tidak dapat diterima dan seluruh permohonannya ditolak.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar