MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, berlangsung tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).
Persidangan tersebut beragendakan mediasi kedua antara para pihak. Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.15 WIB, para pihak, yakni Subhan, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.
Mereka duduk pada kursi-kursi yang berada di setiap sisi meja berbentuk bundar.
Hakim Mediator Sunoto memimpin mediasi itu. Dia tampak duduk di sisi meja yang paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.
Saat proses mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media agar keluar dari ruangan itu karena pertemuan dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat kembali tak hadir.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun