Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir

- Senin, 06 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.


"T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami ya," kata Dadang, saat ditemui Tribunnews.com usai mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).



Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.


Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .



Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.


Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara


Sumber: Wartakota 


Halaman:

Komentar