Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, Wapres RI itu tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada para penasihat hukum.
"T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami ya," kata Dadang, saat ditemui Tribunnews.com usai mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.
Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun