MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Sorotan Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK Didesak Turun Tangan
KPK Telusuri Aliran Dana Iklan bjb ke Lingkaran Dalam Ridwan Kamil
KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Masih Menggantung
Polisi Probolinggo Dihadapi Vonis Mati Usai Bunuh Adik Ipar Demi Harta