Putusan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.
Selanjutnya, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024 dan Edi Suharto selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan
KPK Didesak Usut Perry Warjiyo dalam Kasus Dana Sosial BI
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun
Sorotan Ijazah Palsu: Setelah Hellyana, Kini Giliran Jokowi yang Ditagih Publik