MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pra-peradilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Putusan tersebut, lanjut dia, membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam, Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak
Pelaku Pencurian Motor Tembak Hansip Cakung Tewas Ditangkap di Bakauheni
Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah
Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim