KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar yang Dibeli dari Hasil Jual Beli Kuota Haji

- Selasa, 09 September 2025 | 13:45 WIB
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar yang Dibeli dari Hasil Jual Beli Kuota Haji




MURIANETWORK.COM -Dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah  yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut disita pada Senin 8 September 2025 dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama.


"Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," terang Budi.





KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Halaman:

Komentar