Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri

- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:30 WIB
Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri


Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) juga telah menyebut, Raja Minyak berusia 65 tahun tersebut terdeteksi tengah berada di Malaysia.


Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).


"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh, (Riza Chalid) masih berada di Malaysia," ungkap Silmy.


Hingga kini, Kejagung RI terus mengawasi pergerakan Riza Chalid, dan para penyidik melakukan koordinasi dengan perwakilan kejaksaan serta para atase di luar negeri.


Kejagung RI juga menegaskan, status Riza Chalid masih warga negara Indonesia (WNI) dan proses pencariannya masih terus berlangsung.


"Informasi terakhir sih masih (Riza berstatus WNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).


Jurist Tan


Tersangka korupsi lain yang diduga kuat berada di luar negeri adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek RI periode 2020-2024, Jurist Tan.


Jurist Tan sudah ditetapkan menjadi satu dari empat tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 15 Juli 2025 lalu, dalam perkara dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.


Kejagung RI menyatakan, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini, Selasa (15/7/2025).


Dalam perkara ini, Jurist Tan berperan penting lantaran terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team untuk koordinasi awal dan pertemuan teknis dengan pihak Google.  


Jurist Tan diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025 dan diduga berada di Australia berdasarkan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).



Sehari setelah Jurist Tan diumumkan sebagai tersangka, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, perempuan tersebut telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. 


Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Spring.


Pekan lalu, Boyamin menyatakan, Jurist Tan masih berada di Sydney, Australia bersama suami beserta anaknya.


Keberadaan Jurist Tan, kata Boyamin, terdeteksi setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, salah satunya Sydney.


"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).


Update terbaru, MAKI bahkan menyebut Jurist Tan sudah tidak berada di Australia lagi, melainkan sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).


Menurut Boyamin, kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.


Sebab, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.


"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).


"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.


Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).


Jurist Tan sendiri sudah mangkir berulangkali dari pemanggilan penyidik Kejagung RI untuk diperiksa.


Panggilan pertama hingga ketiga yang tidak diindahkan Jurist Tan adalah pada 3,6, dan 17 Juni 2025 saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.


Sisanya adalah panggilan pada 15, 21, dan 25 Juli 2025, setelah Jurist Tan berstatus sebagai tersangka.


Kejagung RI pun berencana melayangkan panggilan lagi pekan ini, dan ada peluang langsung memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron jika yang bersangkutan kembali mangkir


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar