MURIANETWORK.COM - Kubu Roy Suryo menggelar deklarasi bertemakan 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2025).
Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.
Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.
Dari pantauan Tribunnews.com, terlihat sejumlah tokoh pun hadir dalam acara tersebut selain pakar telematika Roy Suryo di antaranya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Tifauziah Tyassuma seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan, mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu hingga Kurnia Tri Royani seorang anggota dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan juga pernah menjadi kuasa hukum dari Rizieq Shihab.
Adapun deklarasi ini dilakukan terkait dengan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dituding palsu.
Dalam kata sambutannya, Roy menilai dinaikannya status penanganan kasus laporan Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan perbuatan irasional.
Hal ini karena menurut Roy, Jokowi belum menunjukan ijazah aslinya. Ketika membuat laporan pun, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazahnya.
"Jadi, itu namanya Indonesia belum menerapkan equality before the law. Belum ada kesetaraan di atas hukum," ucapnya.
Roy juga sempat menunjukkan baju dalam yang ia kenakan dengan bertuliskan "berani jujur" sebagai bentuk sindiran terhadap Jokowi khususnya mengenai ijazahnya tersebut.
Dalam deklarasi disebutkan ada 12 orang yang dijadikan terlapor dalam kasus polemik ijazah Jokowi tersebut. Beberapa di antaranya adalah tokoh-tokoh publik yang hadir dalam kegiatan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Bobby Nasution Vs KPK: Benarkah Ada Janji Suci yang Membuat Kasus Ini Mandek?
Kejagung Geledah Bea Cukai, Bongkar Sisi Lain Kasus Korupsi Ekspor POME yang Bikin Penasaran
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?