Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

- Jumat, 18 Juli 2025 | 06:55 WIB
Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.



B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 226.000.000                        


1. MOTOR, HONDA X1B02R0710 A/T2 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000   


2. MOTOR, VESPA PRIMAVERA150ABS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000


3. MOBIL, YARIS 1.5E /MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000          


4. MOBIL, AVANZA 1.3/MINIBUS Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000.


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0                           


D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  


E. KAS DAN SETARA KAS Rp 858.898.318                                  



F. HARTA LAINNYA Rp 0                          


Sub Total Rp 2.290.898.318.


Haryanto tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 2.290.898.318.



Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing.


Kedelapan tersangka itu yakni:


1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,


2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,


3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.


4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.


5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.


6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.


7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.


8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.


Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan. 


“Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai,” kata Budi.


Budi menambahkan, dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.


Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar