MURIANETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, KPK juga telah mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan mantan staf khusus Hanif Dhakiri, Luqman Hakim serta dua eks stafsus Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (16/7/2025).
Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yakni Haryanto.
Lantas, siapakah dan bagaimana rekam jejak Haryanto?
Sosok dan rekam jejak
Dirangkum dari kemnaker.go.id, Haryanto bukanlah sosok asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sejak 28 Juni 2024.
Sebelumnya, Haryanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025.
Pada tahun 2019, Haryanto ditunjuk sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Berikut rekam jejak karier Haryanto:
- Kepala Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan, Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, 2003
- Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, 2005
- Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2011
- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2012
- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2013
- Kepala Sub Direktorat Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2018
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, 2019.
Dari latar belakang pendidikan, Haryanto telah menyandang gelar Magister bidang Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tahun 2018.
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Haryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2.290.898.318.
Laporan harta kekayaan Haryanto terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Haryanto:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.206.000.000
1. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 606.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
Artikel Terkait
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!