Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan proyek pengadaan di pemerintah kabupaten setempat. Yang menarik, saat diperiksa, Fadia berdalih kurang paham aturan. Alasannya? Latar belakangnya sebagai mantan pedangdut.
Menurut penyelidikan, Fadia diduga menjadi penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini disebut-sebut banyak mengerjakan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Nah, yang bikin runyam, PT RNB ini didirikan oleh suami dan anak kandung Fadia sendiri.
Jangkauan perusahaannya ternyata cukup luas. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB dikontrak oleh 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. Nilai kontraknya tidak main-main.
“PT RNB menerima total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan dalam periode tersebut,” jelas Asep, seorang penyidik KPK.
Artikel Terkait
Kapal Perang Iran Tenggelam di Lepas Pantai Sri Lanka, Diduga Diserang AS
Galar Pandu Asmoro Pimpin Pelatnas Panjat Tebing Speed dengan Pendekatan Bertahap
Oknum Prajurit TNI AD Diamankan Usai Aniaya dan Ancam Driver dengan Senjata di Tangsel
Semen Padang dan PSIM Yogyakarta Bermain Imbang Tanpa Gol di Padang