Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan proyek pengadaan di pemerintah kabupaten setempat. Yang menarik, saat diperiksa, Fadia berdalih kurang paham aturan. Alasannya? Latar belakangnya sebagai mantan pedangdut.
Menurut penyelidikan, Fadia diduga menjadi penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini disebut-sebut banyak mengerjakan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Nah, yang bikin runyam, PT RNB ini didirikan oleh suami dan anak kandung Fadia sendiri.
Jangkauan perusahaannya ternyata cukup luas. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB dikontrak oleh 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. Nilai kontraknya tidak main-main.
“PT RNB menerima total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan dalam periode tersebut,” jelas Asep, seorang penyidik KPK.
Dari aliran dana sebesar itu, KPK merinci pembagiannya. Fadia sendiri diduga menerima Rp 5,5 miliar. Lalu, suaminya, Ashraff, mendapat Rp 1,1 miliar. Anak-anaknya, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing disebut menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp 2,3 miliar. Ada juga penarikan tunai mencapai Rp 3 miliar yang masih dalam penyelidikan.
Meski begitu, untuk saat ini, hanya Fadia yang berstatus tersangka. Nama-nama lain yang disebut masih sebagai saksi. Mantan pedangdut ini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU KUHP baru.
Kasus ini tentu menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin seorang bupati mengklaim tak paham aturan, sementara keluarganya justru mengendalikan perusahaan yang mendapat proyek besar dari pemkab? Jawabannya mungkin masih harus menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Satpol PP Gerebek Pesta Miras di Indekos Metro, 7 Remaja Putri Diamankan
Houthi Siaga Penuh dan Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb
Jibom Brimob Sterilisasi GBK untuk Keamanan Womens Day Run
Tim SAR Natuna Uji Repeater di Puncak Gunung Ranai untuk Pastikan Sistem Komunikasi Darurat