MURIANETWORK.COM -Proses pengadaan barang dan jasa hingga permintaan komitmen fee didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 2 orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Iis Iskandar selaku wiraswasta, dan Benzoni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar