KPK Periksa Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:15 WIB
KPK Periksa Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

Gedung Merah Putih KPK kembali ramai hari ini. Kali ini, yang dipanggil untuk diperiksa adalah juru sita PN Depok, Trisno Widodo. Pemeriksaan ini terkait kasus suap sengketa lahan yang sedang digarap komisi antirasuah itu.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Trisno dipanggil sebagai saksi. "Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok," ujarnya kepada wartawan, Rabu siang.

Budi menyebut, tak hanya Trisno. Ada satu nama lagi dari pihak swasta yang turut dipanggil, yaitu Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada. Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal apa yang tengah didalami penyidik. Ia hanya menegaskan, "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK."

Kasus ini sendiri berawal panas. Bermula dari sebuah operasi tangkap tangan yang bahkan diwarnai aksi kejar-kejaran. Dari OTT itulah, KPK kemudian menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah.

Tak berhenti di situ. KPK juga menjerat dua orang dari pihak swasta: Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma sebagai Head Corporate Legal perusahaan yang sama.

Dugaan terhadap para hakim cukup serius. Eka dan Bambang disebut-sebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus perkara. Bambang malah kena pasal ganda. Selain suap, dia juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Modusnya? Diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, PT DMV, dalam kurun waktu 2025-2026.

Nah, dengan diperiksanya Trisno Widodo hari ini, penyelidikan tampaknya makin dikerucutkan. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar