Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:15 WIB
Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu

Gidion menyebut ketiga pelaku merupakan pemain baru dan belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya. Ia memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 200 ribu orang jika tersebar ke pasaran, serta 58.750 orang dari penyalahgunaan ekstasi. 


Ketiganya akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan, hasil analisis komunikasi para tersangka menunjukkan jaringan ini terhubung dengan Malaysia. 


"Nomor yang digunakan berasal dari Malaysia dan sistem distribusi memakai metode sel terputus. Kami masih mendalami lebih lanjut lewat forensik digital pada HP dan CD-R pelaku," jelas Thommy.


Menurut Thommy, narkotika diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Tanjungbalai dan Asahan, lalu ditampung oleh kurir yang dipercaya sebagai pemegang gudang. 


"Para kurir dijanjikan upah Rp20 juta per pengiriman, tapi belum sempat menerima uang karena lebih dulu ditangkap," tandasnya


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar