MURIANETWORK.COM -Salah seorang tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Djumyanto mengembalikan duit suap melalui kuasa hukumnya pada Rabu 11 Juni 2025.
"Hari ini menerima penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," kata Harli kepada wartawan.
Artikel Terkait
Guru & Pelatih SSB di Pelalawan Dicabuli 2 Murid 11 Tahun, Ini Modusnya
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Artis Onad di Sunter
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Kereta Cepat Whoosh? Ini Kata Pengamat
Pria 75 Tahun Bunuh Diri di Makam Karawang, Diduga Depresi Akibat Sakit Lambung