Dari penyerahan uang ini, kata Harli, diharapkan lebih mempermudah proses penyidikan.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," kata Harli.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Berikutnya pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Total uang suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Guru & Pelatih SSB di Pelalawan Dicabuli 2 Murid 11 Tahun, Ini Modusnya
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Artis Onad di Sunter
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Kereta Cepat Whoosh? Ini Kata Pengamat
Pria 75 Tahun Bunuh Diri di Makam Karawang, Diduga Depresi Akibat Sakit Lambung