MURIANETWORK.COM - Mantan Presiden Jokowi seharusnya melakukan perlawanan secara akademis soal kasus ijazahnya, misalnya bersama UGM menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya ke publik.
Bukan sebaliknya dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang menuding ijazah miliknya adalah palsu.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir setelah proses-proses lainnya dilakukan.
"Jika seseorang yang menaruh kecurigaan dengan mengkritik apalagi didasarkan pada analisa ilmu pengetahuan dan keilmuan akademis, menurut saya harus juga dilawan secara akademis. Bukan dengan (membuat) laporan polisi," terang Saiful Anam, Jumat (2/5/2025).
Karena masih ada cara lain yang bisa digunakan Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Misalnya, dengan mengklarifikasi dan menunjukkan ijazahnya kepada publik melalui media massa.
Bisa juga bersama UGM, sebagai kampus yang menerbitkan, menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya kepada publik.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook