MURIANETWORK.COM – Akhirnya, hitung-hitungan soal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mulai menemui titik terang. Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus di Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu dikabarkan sudah masuk tahap finalisasi. Artinya, angka pasti kerugian yang diderita negara bakal segera diketahui.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, auditor BPK masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji. Salah satu yang sudah diperiksa adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada Senin lalu.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia menambahkan, KPK berharap proses ini cepat selesai. Tujuannya jelas: agar penyidikan bisa melangkah ke fase berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka. “Kita semua berharap proses ini segera tuntas sehingga nilai akhir kerugian negara dapat diperoleh. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkas Budi.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, pada 9 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Penetapannya dilakukan sehari sebelumnya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar