BPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 27 Januari 2026 | 09:50 WIB
BPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kedua tersangka itu diduga melanggar UU Tipikor, terkait kerugian keuangan negara. Tapi, nilai kerugian pastinya ya itu tadi, masih ditunggu hasil final dari BPK. Sementara menunggu, KPK sudah lebih dulu mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang hingga Februari 2026: Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga Ketua PBNU itu.

Penyidikan kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini sudah berjalan sejak Agustus 2025. Polanya kompleks, tapi intinya berkutat pada pembagian kuota haji yang dianggap menyimpang.

Nah, ini yang menarik. Aturan sebenarnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi praktiknya beda. Ada tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi hasil pertemuan bilateral Jokowi dengan Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Kuota tambahan itu, alih-alih mengikuti komposisi utama, malah dibagi rata: 50-50 antara reguler dan khusus. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut di awal 2024. Inilah yang kemudian jadi pangkal persoalan dan kini sedang diusut tuntas.


Halaman:

Komentar