MURIANETWORK.COM - Polisi mengamankan ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga yakni Joko Suyoto atas kasus judi online (judol) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di sebuah toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Srono.
"JS (Joko Suyoto) kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tersangka telah diintai polisi sejak lama atas dugaan kasus judol. Saat diamanka, tersangka diketahui sedang bermain judol jenis mahyong di toko kelontong miliknya.
Polisi menemukan bukti dari ponsel milik tersangka yang disita yang menunjukkan adanya permainan judol termasuk transaksi serta percakapan terkait judol.
“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman adanya tersangka lain. Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 330 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tandasnya.
Diketahui, penyanyi cilik Farel Prayoga pernah trending pada 2022 silam karena turut meramaikan upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka.
Ketika itu Farel tampil membawakan lagu 'Ojo Dibanding-bandingke' di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana, dan tamu undangan di momen hari kemerdekaan.
Bahkan seluruh peserta ikut berjoget mengiringi lagu yang dinyanyikan Farel, termasuk Jokowi dan ibu Iriana.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nasib Gibran di Tangan Prabowo
Sindir PSI, Rocky Gerung: Perkumpulan Anak Muda, Calon Ketuanya Orang Tua
Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Gerakan Separatis di Aceh
Jokowi Disebut Layak Jadi Nabi oleh Kader PSI, Guntur Romli: Fanatisme Ekstrem, Kultus Babi Buta dan Pembodohan Politik