Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Andri diduga menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional dan melakukan penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka secara sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik. Praktik ini dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Andri diduga turut mengatur harga perkiraan sendiri bersama pihak BGN. Langkah itu diambil dengan tujuan utama menyesuaikan nilai kontrak dengan pagu yang tersedia.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bocah 6 Tahun Tersengat Listrik Usai Dirundung Dua Remaja di Taman Jakarta Pusat, DPRD Minta Polisi Tindak Tegas
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist Lima Tahun di Seluruh Kawasan Konservasi Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Dapur MBG, Diduga Ada Mark-up Harga
Kebakaran Landa Rumah Kost di Palmerah, 65 Personel Damkar Dikerahkan