Di ruang sidang yang sunyi, pernyataan itu akhirnya meluncur. Marcella Santoso, pengacara yang kini jadi terdakwa kasus suap hakim, mengakui sebuah fakta yang bikin banyak orang mengernyit. Ya, dia pernah merogoh kocek dalam-dalam tepatnya Rp 597,5 juta hanya untuk bayaran buzzer dalam satu bulan. Tujuannya? Membela nama kliennya, Harvey Moeis, yang sedang terjerat kasus korupsi timah.
“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000,”
Begitu bunyi kutipan berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Rabu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Marcella sendiri yang membenarkannya di depan majelis hakim.
Nama Adhiya Muzakki, yang disebut Marcella sebagai penerima bayaran fantastis itu, ternyata bukan orang sembarangan. Dia dikenal sebagai ketua “cyber army” atau bos bagi para buzzer. Marcella saat itu hadir sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan juga advokat Junaedi Saibih dan mantan direktur pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, terkait kasus suap pengurusan vonis CPO.
Pengakuan soal angka ratusan juta itu keluar setelah jaksa mendesak dan menunjukkan bukti percakapan digital serta BAP yang isinya tak bisa dibantah. Marcella di depan hakim hanya bisa mengiyakan. Lalu, apa alasan di balik pengeluaran sebesar itu?
Menurut Marcella, keputusan itu diambil karena Harvey Moeis, kliennya, benar-benar terpukul. Tekanan datang dari mana-mana, terutama dari ribuan komentar negatif yang membanjiri akun medsosnya Instagram, TikTok, X hampir setiap hari. Bagi Marcella, gelombang hate speech itu terlalu masif dan terorganisir untuk disebut murni suara publik.
”Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000. Ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” ujarnya mencoba menjelaskan.
Meski mengakui transaksi itu, Marcella bersikeras menolak beberapa istilah yang tercantum dalam BAP. Kata-kata seperti “kontra-intelijen” atau “social media operation” bukanlah bahasanya. “Itu dari penyidik atau dari penyedia jasanya,” klaimnya.
Nah, sidang ini juga berhasil mengungkap peran lain dari Tian Bahtiar. Di luar statusnya sebagai direktur pemberitaan di stasiun TV swasta, rupanya Tian juga menjalankan peran sebagai konsultan media bayaran. Marcella mengungkap, Tian dibayar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta per tautan. Tugasnya? Memastikan berita-berita yang menguntungkan posisi terdakwa bisa muncul dan tersebar di berbagai portal berita online.
Artikel Terkait
Rustam Effendi: Saya Tahu Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Ijazah Jokowi: KPU Pusat Akui Pernah Unggah Dokumen, Sementara KPU Solo Bersikukuh Rahasiakan
Mahfud MD Soroti Sikap Gerindra: Biarkan KPK Tangkap Kadernya
Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek dan CSR Palsu