Nama Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kali ini, lembaga antirasuah menyebut politikus itu menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari pihak pemberi suap.
Pengakuan itu datang langsung dari KPK. Jurubicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut usai pihaknya memeriksa Nyumarno di Gedung Merah Putih pada Senin lalu.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,"
kata Budi kepada awak media, Selas (13/1) siang. Ia menegaskan, penyidik masih akan mendalami maksud di balik pemberian uang dari Sarjan sang tersangka penyuap kepada Nyumarno itu.
Namun begitu, versi Nyumarno berbeda sama sekali. Usai diperiksa sekitar enam jam, ia tampak membantah keras soal adanya pemeriksaan terkait aliran dana.
"Woh, tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar,"
ucapnya kepada wartawan di lokasi yang sama, Senin malam. Penolakannya terkesan spontan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan Desember tahun lalu. Ade Kuswara Kunang, sang bupati, bersama ayahnya HM Kunang dan seorang pengusaha bernama Sarjan, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema suap "ijon" proyek di lingkungan pemkab.
Menurut penyelidikan, Ade yang baru terpilih mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, si penyedia proyek. Kerjasama gelap itu kemudian berjalan. Dalam setahun terakhir, sejak Desember 2024, Ade rutin meminta ijon proyek melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
Totalnya tidak main-main. Uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan sang ayah mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan empat kali, selalu lewat perantara.
Itu belum semuanya. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp4,7 miliar. Kalau dijumlahkan, total penerimaan bupati itu bisa menyentuh angka Rp14,2 miliar.
Dari OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. Sekarang, dengan keterlibatan anggota dewan yang disebut menerima Rp600 juta, kasus ini seperti bola salju yang terus menggelinding, menyeret nama-nama baru.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar